Kamis, 04 April 2013

Simulasi cadangan Klaim

anggota kelompok :
1. Atikah lutfiyyah
2.Banu A.W
3.Juliana P.L
4.Dina rifdalita
5.Pritta Desica
 
 
Perusahaan SIAK memiliki 50 karyawan dengan rentang usia 25-40 tahun. Dengan perbandingan jumlah karyawan laki-laki dan perempuan adalah 2:3. Rata-rata usia karyawan di perusahaan tersebut adalah 31 tahun. Pemilik perusahaan SIAK berencana memberikan asuransi jiwa kepada semua karyawannya dan perusahan asuransi yang bersedia memberikan layanan kepada perusahaan tersebut adalah “PT. PreLife”.
PT. PreLife menawarkan dua jenis produk asuransi dalam bentuk group atau sering disebut dengan asuransi jiwa kelompok. Kedua jenis produk asuransi tersebut antara lain:
1.    Group Term Life
Produk asuransi ini berlaku untuk semua kelompok yang memiliki anggota dengan rentang usia 20-65 tahun dan jumlah minimal anggota kelompok untuk mengikuti produk asuransi ini adalah 50 orang. Periode asuransi yang ditawarkan dalam produk ini minimal 20 tahun dengan periode pembayaran premi minimal 10 tahun. Besar manfaat (Uang Pertanggungan) akan didapatkan jika dalam periode asuransi terdapat salah satu atau beberapa anggota kelompok yang meninggal dunia. Besar manfaat hanya diberikan kepada anggota yang meninggal tersebut. Tetapi, jika selama periode asuransi anggota tersebut tetap hidup, anggota tidak akan mendapatkan apa-apa.
2.    Group Endowment
Persyaratan produk asuransi ini sama dengan produk term life, yang membuat produk ini berbeda adalah besar manfaat yang akan didapatkan oleh anggota kelompok. Besar manfaat akan didapatkan anggota baik anggota tersebut meninggal ataupun hidup selama periode asuransi. Jika terdapat salah satu atau beberapa anggota kelompok meninggal pada periode pembayaran premi (asumsi periode pembayaran premi 10 tahun dan periode asuransi 25 tahun), maka anggota tersebut akan mendapatkan besar manfaat atau UP penuh. Tetapi jika anggota tersebut tetap hidup hingga tahun ke 15 maka besar manfaat yang akan didapatkan hanya 20% dari UP. Jika hingga tahun ke 20 anggota tersebut tetap hidup, besar manfaat yang akan didapatkan adalah 40% dan jika selama periode asuransi anggota tersebut masih tetap hidup, besar manfaat yang akan didapatkan adalah 60%. Setelah tahun ke 25 atau periode asuransi habis dan anggota tersebut masih tetap hidup, maka anggota tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa.
Setelah mendapatkan penawaran dari PT. PreLife, pemilik perusahaan SIAK memutuskan mengikuti salah satu produk asuransi jiwa kelompok yang ditawarkan PT. PreLife tersebut. Pemilik perusahaan memutuskan untuk mengikuti asuransi dengan periode asuransi 25 tahun dan periode pembayaran premi 10 tahun. Gaji karyawan di perusahaan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000.000,-. Tetapi uang yang dibayarkan untuk premi berasal dari gaji karyawan yang tidak dibayarkan oleh pemilik perusahaan, karena sengaja dipotong untuk diasuransikan.
Di bawah ini merupakan ilustrasi perhitungan uang pertanggungan, premi dan cadangan klaim.
Uang Pertanggungan yang wajib dibayar oleh PT. PreLife ditentukan berdasarkan waktu pertanggungan premi yaitu selama 10 tahun, penghasilan bulanan yang diperoleh karyawan yaitu Rp7.000.000, dan perhitungan 12 bulan (karena setiap periodenya berjalan 1 tahun).
UP : pertanggungan premi * penghasilan bulanan * 12 bulan
10 tahun * 7.000.000 * 12 bulan = 840.000.000
Sehingga total Uang Pertanggungan yang wajib dibayar oleh PT. PreLife dikalikan dengan seluruh jumlah karyawan yaitu 50 orang.
Total UP (Group): Total UP individu * 50 = 42.000.000.000
Dari hasil perhitungan Uang Pertanggungan dapat dihitung uang yang wajib dibayar oleh anggota asuransi (premi). Beberapa faktor untuk perhitungan premi diantaranya: tingkat suku bunga sebesar 8%, Uang Pertanggungan yang diwajib dibayar oleh PT. PreLife untuk masing-masing karyawan sebesar Rp 840.000.000, rata-rata usia karyawan yaitu 31 tahun, dan jumlah periode asuransi yaitu selama 25 tahun.
Kemungkinan kematian diperoleh dari rumus: 1 / (100 – rata2usia) sehingga diperoleh perhitungan kemungkinan kematian setiap karyawan di perusahaan tersebut sebesar 1/69. Dari perhitungan tersebut digunakan untuk perhitungan harapan sisa umur hidup setiap karyawan di perusahaan tersebut, yaitu sebesar 35 tahun.
Sehingga premi yang wajib dibayar oleh setiap karyawan menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Premi yang wajib dibayar tiap tahun =
Total premi (Group) yang harus dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya sebesar:
Total premi individu * 50 = Rp531.952.500
Setelah mengetahui jumlah premi yang harus dibayar dan Uang Pertanggungan yang akan diberikan, perusahaan asuransi juga harus menyediakan cadangan klaim yang dihitung berdasarkan perhitungan di bawah ini:
1.    Cadangan klaim group term life
F(1) = Premi                           —– F(1) = Rp10.639.050
F(2) = (Premi + %bunga)        —– F(2) = (Rp10.639.050 + 8%)
F(3) = Premi + F(2)                 —– F(3) = Rp10.639.050 + F(2)
F(10) = Premi + F(9)               —– F(10) = Rp10.639.050 + F(9)
2.    F(1) = Premi – Risk                             —– F(1) = Rp10.639.050 – Risk
F(2) = (Premi + %bunga) – Risk         —– F(2) = (Rp10.639.050 + 8%) – Risk
F(3) = Premi + F(2) – Risk                  —– F(3) = Rp10.639.050 + F(2) – Risk
F(10) = Premi + F(9) – Risk                —– F(10) = Rp10.639.050 + F(9) – Risk
Risk adalah probabilitas kematian usia risiko rata-rata karyawan berdasarkan tabel  mortalitas 2011. Dalam kasus ini, usia risiko rata-rata karyawan adalah 36 tahun. Sehingga diperoleh probabilitas kematian untuk usia 36 dari tabel mortalitas adalah 0,00087. Perhitungan risk adalah sebagai berikut:
Risk = 0,00087 * UP
Berdasarkan perhitungan yang telah dijelaskan, cadangan klaim ditampilkan dalam bentuk tabel seperti dibawah ini:
tab

Minggu, 10 Maret 2013

MATERI ASURANSI


Asuransi

Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem atau bisnis dimana perlindungan finansial (ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, property kesehatan (dll) mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga seperti kematianm kehilangan, kerusakan atau sakit dengan membayarkan premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut (Wikipedia Bahasa Indonesia).

 

 

Ilustrasi Asuransi.

 

Terdapat 10 orang yang ingin menyatuni apabila diantara ke-10 orang tersebut ada yang meninggal. Tiap orang melakukan iuran sebesar Rp 10.000 per tahun sehingga total yang diperoleh sebesar Rp 100.000. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pengelola yang bernama Siti. Bagaimana cara si Siti mengatur uang tersebut sehingga tiap orang yang meninggal memperoleh uang pertanggungan (UP) yang sama sebesar  Rp 22.000 sebagai santunan?

 

 

 

 

A akan menyetujui untuk mengelola uang iuran tersebut tentu saja jika kesepakatan perjanjian jelas dan juga terdapat jangka waktu yang telah ditentukan untuk mengelola uang tersebut. Jadi A akan mengelola uang hanya pada periode atau waktu tertentu. Jika pada saat ini periode yang disepakati sudah habis masa berlakunya, maka kepemilikan uang yang dikelola A akan diproses sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

A juga akan melakukan proses Underwriting agar A mengetahui persentase mortalitas (kematian) para anggota kelompok tersebut berdasarkan faktor-faktor probabilitas kematian. Faktor-faktor yang menjadi penentu kemungkinan (probabilitas) kematian adalah seperti di bawah ini.

  • Usia
  • Faktor Ekonomi
  • Pola hidup
  • Kesehatan
  • Jenis Kelamin
  • Hobi
  • Pekerjaan
  • Culture.

 

Selain itu A harus menentukan Future Value (prediksi nilai uang di masa depan) dari Present Value (nilai uang saat ini), presentase probabilitas (hidup atau mati) dan presentase biaya operasional (Loading Factor).  Presentase-presentase tersebut harus diketahui agar A dapat menentukan besar premi yang harus dibayarkan oleh tiap anggota dan uang pertanggungan (UP) yang nanti akan dibayar A jika anggota kelompok ada yang meninggal. Proses penentuan premi dan UP disebut dengan Aktuaria, dan A disebut sebagai Aktuaris. Rumus untuk menentukan presentase-presentase tersebut adalah seperti di bawah ini.

 

Future Value (FV) dan Present Value (PV)

 



 

Gambar 2. Rumus Future, Present Value

 

 

Probabilitas (Hidup, Mati)

 



 

 

Biaya Operasional (Loading Factor)

 



 

Gambar 4. Rumus Loading Factor

 




Jika premi (besar iuran) dan uang pertanggungan (santunan) telah ditentukan dan premi yang ditentukan langsung dikumpulkan di A, sebagian uang premi tersebut akan diinvestasikan oleh A, agar A dapat memenuhi pembagian uang pertanggungan.

 

Dalam proses pengelolaan uang, A tentu saja akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang ia dapatkan diperoleh dari persentasi hasil investasi yang ia lakukan atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan anggota kelompok.

 

 

Di negara berkembang penyebaran masyarakat terbagi menjadi dua yaitu below the line dan above the line. Masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan (below the line) akan berusaha meningkatkan kemampuan ekonominya. Sedangkan yang berada di atas garis kemiskinan (above the line) yang akan berusaha menjaga kemampuan ekonominya. Salah satu prinsip asuransi yang paling utama adalah dapat mengukur kemampuan ekonomi dibandingkan dengan risiko yang ada.



Asuransi terbagi menjadi 3 jenis yaitu:

  • Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang menanggung atau mengcover jiwa (hidup dan mati) seseorang. Asuransi jiwa didasarkan pada tabel mortalitas. Lini bisnis asuransi jiwa meliputi:
    • Jiwa Berjangka (Term Life), jika seseorang meninggal dan mendapatkan perlindungan finansial berarti seseorang tersebut mengikuti asuransi jiwa berjangka.
    • Endowment, jika seseorang tetap hidup dalam jangka waktu tertentu maka seseorang tersebut akan mendapatkan uang pengganti kehidupannya, contohnya seperti asuransi dana pendidikan.
    • Dwiguna, jika seseorang tetap hidup atau meninggal, seseorang tersebut akan mendapatkan perlindungan finansial.
  • Asuransi General (General Insurance), yang menanggung atau mengcover harta benda seseorang, seperti mobil, properties (bangunan, barang-barang dll), dan business risk (resiko bisnis).
  • ReAsuransi, merupakan perusahaan yang menanggung atau mengcover perusahaan asuransi jiwa maupun general. Masyarakat umum tidak dilayani dalam perusahaan ReAsuransi ini.

 

 

Perusahaan asuransi jiwa dan general juga memiliki produk bersama yang masih berhubungan dengan perlindungan finansial, yaitu Health Insurance dan Personal Accident Insurance. Produk asuransi ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan negara maupun perusahaan swasta yang tentu saja bekerja sama dengan perusahaan asuransi, untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dalam perusahaan tersebut.

 

Perusahaan asuransi harus memiliki data nasabah lengkap yang digunakan untuk penutupan atau pertanggungan dan klaim yang diajukan. Selain itu perusahaan asuransi juga harus memiliki Table Risk (tabel resiko) yang dapat dijadikan acuan dalam penentuan premi dan uang pertanggungan nasabah, dan juga harus memiliki data investasi untuk memonitor fluktuasi dari investasi yang dilakukan oleh nasabah.

 


 

ANALISIS JURNAL ASURANSI


Asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) dalam    prespektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 
Oleh :
FREDERIC HAMONANGAN TUMANGGOR

Pasal 246 menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.   Dari definisi tersebut, kita dapat mengambil 3 unsur tentang pengertian asuransi yaitu :  a. Terdapat suatu kerugian akibat adanya suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak        mendapatkan keuntungan yang diharapkan akibat dari suatu peristiwa yang       tidak pasti terjadi.  b. Pihak tertanggung berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung        sekaligus atau dengan angsuran.  c. Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada tertanggung,       sekaligus atau secara angsuran jika terjadi / terlaksana unsur pada point a.4  

 Dari pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau e-commerce, dapat  menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaksi elektronik ini kita kenal sebagai cyber assurance.   Apabila kita analisis dari pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi e- commerce yang antara lain : pembeli, penjual (merchant), issuer, acquirer, dan lembaga otoritas sertifikat (LOS), sesungguhnya pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce) adalah lembaga otoritas

                                                              4 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Bandung, Penerbit PT Intermasa,1987, hal 1

sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaksi elektronik, karena pihak perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamanan websitenya kepada Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberikan perlindungan penuh terhadap website e-commerce yang dimilikinya dari serangan para cybercrime.   Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) mengalihkan resiko yang ia emban kepada pihak perusahaan asuransi, dengan perjanjian asuransi antara pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) terhadap perusahaan asuransi.  Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.   Kewajiban penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung yaitu pemberian ganti rugi. Ganti rugi oleh penanggung dalam asuransi e-commerce diberikan bila tertanggung mengalami peristiwa di mana tertanggung gagal melaksanakan jasa profesinya atau oleh siapapun tertanggung dianggap bertanggung jawab secara hukum atas jasa   Dalam secure electronic transaction objek yang dimaksud adalah kunci kriptografi yang memiliki kemungkinan untuk dicuri. Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi harus menyatakan:5 1. hari dibuatnya asuransi; 2. nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;  3. suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan; 4. jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi; 5. bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung; 

                                                              5 Elisatris Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic ( e-commerce ) Melalui Lembaga Asuransi, Eprint Artikel Universitas Pajajaran, Bandung,  2011 hal  15

6. Saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud; 7. Premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang diasuransikan.  8. Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak. 

 

Kesimpulan :

1.  Bagi perusahaan penyedia jasa e-commerce, hendaknya mempercayakan perlindungan website miliknya kepada Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) yang dapat menjamin keamanan website e-commerce dari segala bentuk kejahatan dunia maya ( cybercrime ). Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) ini sesungguhnya sangat rentan terhadap kerugian, karena keamanan suatu website e-commerce merupakan tanggung jawab LOS. Sehingga menurut penulis, untuk mengurai resiko kerugian yang terjadi, hendaknya Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) juga mengasuransikan resikonya kepada perusahaan asuransi, sehingga terjadi pengalihan resiko dari Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) kepada perusahaan asuransi. 2.  Bagi Pemerintah, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa baru dalam transaksi bisnis e-commerce. Menurut penulis, pemerintah hendaknya melakukan revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, yang seharusnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia Layanan e-commerce, Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi lewat dunia maya, akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan. 

ANALISIS JURNAL AGENCY ASURANSI


ANALISIS STRATEGI PEMASARAN PRODUK ASURANSI MITRA PERMATA PADA PT AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG AMBON

Penulis : Wendy Souisa Dosen Politeknik Negeri Ambon

 

Latar belakang Munculnya persaingan dalam dunia perasuransian yang ditandai dengan kehadiran berbagai perusahaan asuransi, baik milik pemerintah maupun swasta nasional dan asing, membuat setiap perusahaan asuransi senantiasa berupaya untuk menawarkan produk

yang terbaik, pelayanan yang memuaskan serta strategi yang tepat agar bisa bertahan menghadapi persaingan. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah perusahaan yang berbentuk usaha bersama (mutual), yakni perusahaan yang

196 

tumbuh dan berkembang dari, oleh dan kepentingan pemegang polisnya. Bumiputera  senantiasa menyediakan produk  inovatif yang berkualitas prima dan memberikan  pelayanan  maksimal  terhadap  pemegang  polisnya.  Untuk tercapainya kesinambungan  pelayanan  prima  terhadap  para  pemegang  polis,  Bumiputera selalu mengadakan pelatihan, pendidikan, serta peningkatan profesionalisme bagi karyawan  dan  karyawatinya.  Upaya  lainnya  adalah memberikan kompensasi yang  sebanding dengan prestasi sekaligus memperbaiki kesejahteraannya.    Mempertahankan  pelanggan  supaya  tidak  kabur merupakan usaha  yang  penting  bagi  AJB Bumiputera 1912.  Selalu  lebih  mahal  untuk  menarik pelanggan  baru  daripada  mempertahankan  yang  ada.  Kunci  untuk mempertahankan  pelanggan  adalah  kepuasan  pelanggan.  Diperkirakan  untuk menggaet  satu  pelanggan  baru  memerlukan  biaya  lima  sampai  lima  belas  kali dibandingkan  dengan menjaga  hubungan  dengan  pelanggan  yang  lama  (Kotler, 2002:58). Melalui  peningkatan  kelangsungan  hubungan  dengan  pelanggan  lama dan terus- menerus mengakui sisi pelanggan baru akan berpengaruh besar terhadap pangsa pasar.  Untuk  bisa  mempertahankan  pelanggan  perusahaan  harus  memberikan tanggapan  sepenuhnya pada keluhan-keluhan pelanggan. Perusahaan harus hati-hati dalam menghadapi fenomena niche costumer yaitu pelanggan yang  tidak pernah mengeluh apapun dan bagaimanapun 

layanan yang dia peroleh tapi tidak pernah kembali.   Melalui asuransi Mitra Permata AJB Bumiputera 1912 memberikan perlindungan yang disertai dengan manfaat ganda berupa tabungan dan investasi bagi nasabah. Asuransi Mitra Permata ditawarkan untuk menjawab keinginan nasabah yang menginginkan perlindungan dan investasi serta tabungan dalam waktu yang bersamaan sekaligus. Program asuransi Mitra Permata menawarkan fleksibilitas, baik dalam hal keleluasaan membayar premi, memilih besarnya uang pertanggungan asuransi dan mengambil nilai tabungan. Melalui mitra permata, keuntungan- keuntungan yang akan diperoleh nasabah meliputi jaminan pengembalian akumulasi dana tabungan saat masa asuransi berakhir atau tertanggung meninggal dunia, pengembangan investasi atas akumulasi dana tabungan dengan jaminan hasil investasi minimal sebesar 4,5 % per tahun. Fleksibilitas penetapan besaran uang pertanggungan meninggal dunia pada saat mengawali perjanjian asuransi, fleksibilitas penambahan premi maksimal satu tahun sebelum polis habis kontrak.Selama ini strategi pemasaran yang telah diterapkan oleh AJB Bumiputera 1912 untuk produk berdasarkan manfaat yang diberikan, harga berdasarkan besarnya nilai pertanggungan, promosi sebatas personal selling dan pendistribusiannya secara langsung dengan mengandalkan agen asuransi sekaligus berperan sebagai personal selling.

 

Kesimpulan :

Metodologi Penelitian Penelitian ini dilaksanakan pada PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 cabang Ambon. Dalam penulisan ini, hanya terdapat satu variabel yaitu strategi pemasaran produk asuransi Mitra Permata pada PT AJB Bumiputera 1912 Cabang Ambon. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dalam bentuk analisis kuantitatif dalam bentuk perhitungan pangsa pasar produk asuransi Mitra Permata dan analisis kualitatif dalam bentuk desain strategi pemasaran produk Asuransi Mitra Permata.  

Hasil Penelitian dan Pembahasan Perhitungan Pangsa Pasar Pangsa pasar merupakan persentasi penjualan perusahaan terhadap keseluruhan penjualan pada pasar asuransi yang sejenis dengan asuransi Mitra Permata. Dengan demikian dalam perhitungan pangsa pasar, terlebih dahulu diidentifikasi produk pesaing dan jumlah penjualannya. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, produk asuransi yang sejenis dengan asuransi Mitra Permata adalah JS Link Equity Fund yang dipasarkan oleh PT Asuransi

Senin, 04 Maret 2013

asuransi keuangan pertemuan ke dua



Pritta desica 
SMSI 01
15110399

Multiplier : efek ganda
Uang : flow -> semakin banyak keluar semakin banak masuk
Main actor dalam aliran uang = Bank
Keuntungan –laba ditahan =(laba yang dibayarkan )
Asset =
1.Kas tunai
 2.Kredit loan (Kredit investasi,komersial,konsumtif)
 3.Other asset
 4. Simpenan di BI (Sering disebut R/K DPD BI ->reverse requirement,min 8% dari deposit)

Liabilities
1.Deposit (time deposit,(deposito),saving deposit(tabungan),deman deposit(giro)
2.Securities(obligasi(pasar modal)
3.Capital (modal disetor,laba ditahan,stock saham)
Kewajiban lembaga keuangan untuk membayar sejumlah i1 ( i deposito,i tabungan, i giro,i obligasi)

i2
LDR(loan to deposit ratio) =  x 100 % = maks 110%

Simpanan di BI gunanya : liquiditos(jangka pendek)
                                                Cliring


Seseorang yang punya simpanan di Giro bisa bertransaksi dengan (bilyet giro) dan cek multiplier  nilai uang yang di bank dan cek bertambah, bisa karena pemakaian cek
R/K di BI digunakan untuk menjadi perantara pencairan cek yang dilakukan bukan pada tempat cek tersebut dikeluarkan
Kliring : proses untuk melakukan pencairan cek beda bank.
RTGS : Real time Gross Settlement

Periode 2 minggu hari kerja
Surat
Saldo
Nota debet keluar
+
Nota debet masuk
-
Nota kredit keluar
-
Nota kredit masuk
+

(menang)+/-(kalah)


Terjadi di pasar uang antar bank (PUAB)
(call money) over night bunganya
Call money adalah pinjaman bank yang kalah kliring kepada bank yang menang kliring
Bank membutuhkan Sistem Informasi karena untuk optimalisasi komposisi persentase untuk simpanan 80% di BI

Law of the large number -> berfungsi untuk meminimalkan resiko
Bank akan memilih 1000 orang dengan tabungan 1000 rupiah daripada 1 orang dengan nominal 1 juta rupiah
Biaya jasa/fee : biaya yang dilakukan u/pengiriman uang antar bank kliring,transfer ,inkaso,L/C (letter of clearing,bank garansi,safe deposit box)
Bank : Produk-> Spread Interest
                Jasa->free

Special drawing right (SDR) sertifkat yang menyatakan 1 negara memiliki sejumlah emas

Kamis, 14 Februari 2013

WORLD FINANCIAL FLOW


WORLD FINANCIAL FLOW


Ringkasan

Uang adalah alat tukar.Alat tukar yang digunakan untuk bertransaksi  dengan barang atau jasa apapun yang ingin diperoleh.

Ada 3 definisi mengenai uang:

1.Alat tukar

2.kekayaan

3.wealth

Kemudian sisanya digunakan sebagai investasi

Ada contoh kasus , ada seseorang bernama B yang memerlukan uang 500 juta untuk usaha. Namun orang tersebut tidak memiliki kenalan atau relasi untuk meminjamkan uang tersebut.Karena tidak mungkin terjadi transaksi minjam meminjam kepada orang yang tidak dikenal.Namun kemudian ada seseorang bernama C yang  memiliki kenalan untuk meminjamkan uang tersebut. Orang tersebut kemudian meminjam uang kepada A . A adalah pemilik modal. A memiliki kelebihan uang karena gaya hidupnya sudah cukup terpenuhi. Karna C sudah cukup kenal dengan A , maka A pun bersedia meminjamkan uang dengan harapan keuntungan 5% pertahun.kemudian dengan segala perjanjian yang disiapkan ,dipinjamkan lah uang kepada C.Dan kemudian C meminjamkan kembali ke B dengan perjanjian bahwa B bersedia dikenakan bunga per tahunnya sebesar 7%.   Dengan aturan main seperti itu C mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut sebesar 2%. Dengan keuntungan yang lumayan besar , maka C disahkan secara legal oleh pemerintah maka berubah nama lah menjadi Bank.

 

Tiba-tiba ada suatu pemikiran , bagaimana cara bank mengembalikan uang yang  dipinjamnya kepada A , apabila si B meninggal. Maka Bank bekerja sama dengan PT.XYZ . Penjelasannya PT.XYZ adalah perusahaan asuransi jiwa.Kemudian Bank mengalihkan resiko apabila si B meninggal dunia kepada PT.XYZ dengan memberikan premi , premi itu adalah biaya yang dibayarkan kepada asuransi jiwa agar mereka menerima pengalihan resiko dari bank. Yaitu mengeluarkan uang pertanggungan sebesar 500 juta rupiah apabila B meninggal dunia.premi yang dibayarkan sebesar 10 juta.
 
 

 

Ternyata PT.XYZ mengalihkan pengalihan resiko tersebut ke PT.DEF , karena PT.XYZ hanya mampu memberikan  uang pertanggungan sebesar 100 juta. Kemudian PT.DEF diberikan 8juta agar PT.DEF mampu memberikan uang pertanggungan sebesar 400 juta. PT.DEF ini adalah reassuransi . Kemudian PT.DEF mengalihkan resiko nya lagi ke PT.HIJ , PT.HIJ adalah perusahaan asing yang menggunakan uang tukar nya berupa dolar, yen, euro. Yang memiliki nilai tukar tinggi.
 
 
 
 
 


PT.DEF hanya mampu memberikan uang pertanggungan sebesar 100jt.kemudian uang yang didapatnya dari PT.XYZ sebesar 8 jt, diberikan lagi kepada PT HIJ sebesar 6 juta.Uang premi sebesar 6 juta itu disebut capital flight.Dengan perjanjian PT.HIJ dapat membayarkan uang pertanggungan sebesar 300 juta.
 

 
 

Kasus berikut nya  B membeli mesin.mesin itu digunakan untuk menunjang keuntungan usahanya dia . Kemudian mesinnya tersebut diasuransikan ke PT.KLM sebesar 1 Milyar.PT.KLM adalah Asuransi kerugian/umum/general.Dengan memberikan uang premi sebesar 20 juta . Maka PT.KLM menerima pengalihan resiko tersebut. Namun ternyata PT.KLM transfer resiko ke PT.DEF .PT DEF transfer  ke retrocessi yaitu PT.HIJ .





 

PT.HIJ mendapatkan dana dari memiliki anak perusahaan .Anak perusahaan itu dibentuk agar menanamkan modal ke perusahaan yang aktif sejak 5 tahun terakhir. Perusahaan itu diberi nama OPQ,RST dan UVW. Kemudian anak perusahaan itu masuk ke Indonesia dan kemudian menanamkan saham mereka ke pasar modal. PT.DEF juga menanamkan modal agar memperoleh keuntungan ke pasar modal.

Dalam mencari keuntungan di pasar modal ,kemudian A menanamkan saham nya ke pasar modal.Keuntungan pasar modal itu sendiri terinci sebagai berikut ini . 1 lembar saham yang dihargai 10.000 kemudian dalam hitungan jam naik menjadi 12000. Apabila pada saat mendapatkan keuntungan lalu dijual kembali , maka didapatkan lah keuntungan 2000, keuntungan itu disebut sebagai capital gain.Dalam kejadian ini dinamakan short selling. Dalam obligasi proses pengembalian keuntungan digunakan dengan dua cara. Yang pertama dengan dividen atau pembagian hasil. kasus pemberian keuntungan dimuka apabila memberikan uang 450 juta kemudian diberikan 500 juta maka disebut juga sebagai diskonto.

Peraturan pemerintah memberikan aturan bahwa setiap perusahaan Indonesia maupun asing yang berhak menanamkan sahamnya maksimal 50% dari jumlah totalnya . Oleh karena itu Bank turut serta dalam penanaman modal,keuntungan yang diperoleh bank  kemudian dibentuk Perusahaan kendaraan yang bernama TLE .Perusahaan TLE memproduksi 2 macam kendaraan , yaitu motor dan mobil.kemudian motor dan mobil masing-masing membentuk nama perusahaan sendiri yaitu ELT dan LET .Kemudian pendanaanya itu diberikan oleh ERD yaitub perusahaan leasing .Perusahaan leasing itu mendapatkan dana dari bank , untuk membantu TLE dan LET dalam hal mempromosikan kendaraan itu.

Kemudian perusahaan TLE dan ELT bekerja sama dengan PT.KLM untuk pengalihan resiko kembali.


NAMA : PRITTA DESICA
NPM : 15110399
KELAS: SARJANA MAGISTER SISTEM INFORMASI 2010

MATA KULIAH : SISTEM INFORMASI ASURANSI DAN KEUANGAN