Minggu, 10 Maret 2013

MATERI ASURANSI


Asuransi

Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem atau bisnis dimana perlindungan finansial (ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, property kesehatan (dll) mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga seperti kematianm kehilangan, kerusakan atau sakit dengan membayarkan premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut (Wikipedia Bahasa Indonesia).

 

 

Ilustrasi Asuransi.

 

Terdapat 10 orang yang ingin menyatuni apabila diantara ke-10 orang tersebut ada yang meninggal. Tiap orang melakukan iuran sebesar Rp 10.000 per tahun sehingga total yang diperoleh sebesar Rp 100.000. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pengelola yang bernama Siti. Bagaimana cara si Siti mengatur uang tersebut sehingga tiap orang yang meninggal memperoleh uang pertanggungan (UP) yang sama sebesar  Rp 22.000 sebagai santunan?

 

 

 

 

A akan menyetujui untuk mengelola uang iuran tersebut tentu saja jika kesepakatan perjanjian jelas dan juga terdapat jangka waktu yang telah ditentukan untuk mengelola uang tersebut. Jadi A akan mengelola uang hanya pada periode atau waktu tertentu. Jika pada saat ini periode yang disepakati sudah habis masa berlakunya, maka kepemilikan uang yang dikelola A akan diproses sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

A juga akan melakukan proses Underwriting agar A mengetahui persentase mortalitas (kematian) para anggota kelompok tersebut berdasarkan faktor-faktor probabilitas kematian. Faktor-faktor yang menjadi penentu kemungkinan (probabilitas) kematian adalah seperti di bawah ini.

  • Usia
  • Faktor Ekonomi
  • Pola hidup
  • Kesehatan
  • Jenis Kelamin
  • Hobi
  • Pekerjaan
  • Culture.

 

Selain itu A harus menentukan Future Value (prediksi nilai uang di masa depan) dari Present Value (nilai uang saat ini), presentase probabilitas (hidup atau mati) dan presentase biaya operasional (Loading Factor).  Presentase-presentase tersebut harus diketahui agar A dapat menentukan besar premi yang harus dibayarkan oleh tiap anggota dan uang pertanggungan (UP) yang nanti akan dibayar A jika anggota kelompok ada yang meninggal. Proses penentuan premi dan UP disebut dengan Aktuaria, dan A disebut sebagai Aktuaris. Rumus untuk menentukan presentase-presentase tersebut adalah seperti di bawah ini.

 

Future Value (FV) dan Present Value (PV)

 



 

Gambar 2. Rumus Future, Present Value

 

 

Probabilitas (Hidup, Mati)

 



 

 

Biaya Operasional (Loading Factor)

 



 

Gambar 4. Rumus Loading Factor

 




Jika premi (besar iuran) dan uang pertanggungan (santunan) telah ditentukan dan premi yang ditentukan langsung dikumpulkan di A, sebagian uang premi tersebut akan diinvestasikan oleh A, agar A dapat memenuhi pembagian uang pertanggungan.

 

Dalam proses pengelolaan uang, A tentu saja akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang ia dapatkan diperoleh dari persentasi hasil investasi yang ia lakukan atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan anggota kelompok.

 

 

Di negara berkembang penyebaran masyarakat terbagi menjadi dua yaitu below the line dan above the line. Masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan (below the line) akan berusaha meningkatkan kemampuan ekonominya. Sedangkan yang berada di atas garis kemiskinan (above the line) yang akan berusaha menjaga kemampuan ekonominya. Salah satu prinsip asuransi yang paling utama adalah dapat mengukur kemampuan ekonomi dibandingkan dengan risiko yang ada.



Asuransi terbagi menjadi 3 jenis yaitu:

  • Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang menanggung atau mengcover jiwa (hidup dan mati) seseorang. Asuransi jiwa didasarkan pada tabel mortalitas. Lini bisnis asuransi jiwa meliputi:
    • Jiwa Berjangka (Term Life), jika seseorang meninggal dan mendapatkan perlindungan finansial berarti seseorang tersebut mengikuti asuransi jiwa berjangka.
    • Endowment, jika seseorang tetap hidup dalam jangka waktu tertentu maka seseorang tersebut akan mendapatkan uang pengganti kehidupannya, contohnya seperti asuransi dana pendidikan.
    • Dwiguna, jika seseorang tetap hidup atau meninggal, seseorang tersebut akan mendapatkan perlindungan finansial.
  • Asuransi General (General Insurance), yang menanggung atau mengcover harta benda seseorang, seperti mobil, properties (bangunan, barang-barang dll), dan business risk (resiko bisnis).
  • ReAsuransi, merupakan perusahaan yang menanggung atau mengcover perusahaan asuransi jiwa maupun general. Masyarakat umum tidak dilayani dalam perusahaan ReAsuransi ini.

 

 

Perusahaan asuransi jiwa dan general juga memiliki produk bersama yang masih berhubungan dengan perlindungan finansial, yaitu Health Insurance dan Personal Accident Insurance. Produk asuransi ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan negara maupun perusahaan swasta yang tentu saja bekerja sama dengan perusahaan asuransi, untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dalam perusahaan tersebut.

 

Perusahaan asuransi harus memiliki data nasabah lengkap yang digunakan untuk penutupan atau pertanggungan dan klaim yang diajukan. Selain itu perusahaan asuransi juga harus memiliki Table Risk (tabel resiko) yang dapat dijadikan acuan dalam penentuan premi dan uang pertanggungan nasabah, dan juga harus memiliki data investasi untuk memonitor fluktuasi dari investasi yang dilakukan oleh nasabah.

 


 

ANALISIS JURNAL ASURANSI


Asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) dalam    prespektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 
Oleh :
FREDERIC HAMONANGAN TUMANGGOR

Pasal 246 menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.   Dari definisi tersebut, kita dapat mengambil 3 unsur tentang pengertian asuransi yaitu :  a. Terdapat suatu kerugian akibat adanya suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak        mendapatkan keuntungan yang diharapkan akibat dari suatu peristiwa yang       tidak pasti terjadi.  b. Pihak tertanggung berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung        sekaligus atau dengan angsuran.  c. Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada tertanggung,       sekaligus atau secara angsuran jika terjadi / terlaksana unsur pada point a.4  

 Dari pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau e-commerce, dapat  menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaksi elektronik ini kita kenal sebagai cyber assurance.   Apabila kita analisis dari pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi e- commerce yang antara lain : pembeli, penjual (merchant), issuer, acquirer, dan lembaga otoritas sertifikat (LOS), sesungguhnya pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce) adalah lembaga otoritas

                                                              4 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Bandung, Penerbit PT Intermasa,1987, hal 1

sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaksi elektronik, karena pihak perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamanan websitenya kepada Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberikan perlindungan penuh terhadap website e-commerce yang dimilikinya dari serangan para cybercrime.   Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) mengalihkan resiko yang ia emban kepada pihak perusahaan asuransi, dengan perjanjian asuransi antara pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) terhadap perusahaan asuransi.  Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.   Kewajiban penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung yaitu pemberian ganti rugi. Ganti rugi oleh penanggung dalam asuransi e-commerce diberikan bila tertanggung mengalami peristiwa di mana tertanggung gagal melaksanakan jasa profesinya atau oleh siapapun tertanggung dianggap bertanggung jawab secara hukum atas jasa   Dalam secure electronic transaction objek yang dimaksud adalah kunci kriptografi yang memiliki kemungkinan untuk dicuri. Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi harus menyatakan:5 1. hari dibuatnya asuransi; 2. nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;  3. suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan; 4. jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi; 5. bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung; 

                                                              5 Elisatris Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic ( e-commerce ) Melalui Lembaga Asuransi, Eprint Artikel Universitas Pajajaran, Bandung,  2011 hal  15

6. Saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud; 7. Premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang diasuransikan.  8. Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak. 

 

Kesimpulan :

1.  Bagi perusahaan penyedia jasa e-commerce, hendaknya mempercayakan perlindungan website miliknya kepada Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) yang dapat menjamin keamanan website e-commerce dari segala bentuk kejahatan dunia maya ( cybercrime ). Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) ini sesungguhnya sangat rentan terhadap kerugian, karena keamanan suatu website e-commerce merupakan tanggung jawab LOS. Sehingga menurut penulis, untuk mengurai resiko kerugian yang terjadi, hendaknya Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) juga mengasuransikan resikonya kepada perusahaan asuransi, sehingga terjadi pengalihan resiko dari Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) kepada perusahaan asuransi. 2.  Bagi Pemerintah, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa baru dalam transaksi bisnis e-commerce. Menurut penulis, pemerintah hendaknya melakukan revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, yang seharusnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia Layanan e-commerce, Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi lewat dunia maya, akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan. 

ANALISIS JURNAL AGENCY ASURANSI


ANALISIS STRATEGI PEMASARAN PRODUK ASURANSI MITRA PERMATA PADA PT AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG AMBON

Penulis : Wendy Souisa Dosen Politeknik Negeri Ambon

 

Latar belakang Munculnya persaingan dalam dunia perasuransian yang ditandai dengan kehadiran berbagai perusahaan asuransi, baik milik pemerintah maupun swasta nasional dan asing, membuat setiap perusahaan asuransi senantiasa berupaya untuk menawarkan produk

yang terbaik, pelayanan yang memuaskan serta strategi yang tepat agar bisa bertahan menghadapi persaingan. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah perusahaan yang berbentuk usaha bersama (mutual), yakni perusahaan yang

196 

tumbuh dan berkembang dari, oleh dan kepentingan pemegang polisnya. Bumiputera  senantiasa menyediakan produk  inovatif yang berkualitas prima dan memberikan  pelayanan  maksimal  terhadap  pemegang  polisnya.  Untuk tercapainya kesinambungan  pelayanan  prima  terhadap  para  pemegang  polis,  Bumiputera selalu mengadakan pelatihan, pendidikan, serta peningkatan profesionalisme bagi karyawan  dan  karyawatinya.  Upaya  lainnya  adalah memberikan kompensasi yang  sebanding dengan prestasi sekaligus memperbaiki kesejahteraannya.    Mempertahankan  pelanggan  supaya  tidak  kabur merupakan usaha  yang  penting  bagi  AJB Bumiputera 1912.  Selalu  lebih  mahal  untuk  menarik pelanggan  baru  daripada  mempertahankan  yang  ada.  Kunci  untuk mempertahankan  pelanggan  adalah  kepuasan  pelanggan.  Diperkirakan  untuk menggaet  satu  pelanggan  baru  memerlukan  biaya  lima  sampai  lima  belas  kali dibandingkan  dengan menjaga  hubungan  dengan  pelanggan  yang  lama  (Kotler, 2002:58). Melalui  peningkatan  kelangsungan  hubungan  dengan  pelanggan  lama dan terus- menerus mengakui sisi pelanggan baru akan berpengaruh besar terhadap pangsa pasar.  Untuk  bisa  mempertahankan  pelanggan  perusahaan  harus  memberikan tanggapan  sepenuhnya pada keluhan-keluhan pelanggan. Perusahaan harus hati-hati dalam menghadapi fenomena niche costumer yaitu pelanggan yang  tidak pernah mengeluh apapun dan bagaimanapun 

layanan yang dia peroleh tapi tidak pernah kembali.   Melalui asuransi Mitra Permata AJB Bumiputera 1912 memberikan perlindungan yang disertai dengan manfaat ganda berupa tabungan dan investasi bagi nasabah. Asuransi Mitra Permata ditawarkan untuk menjawab keinginan nasabah yang menginginkan perlindungan dan investasi serta tabungan dalam waktu yang bersamaan sekaligus. Program asuransi Mitra Permata menawarkan fleksibilitas, baik dalam hal keleluasaan membayar premi, memilih besarnya uang pertanggungan asuransi dan mengambil nilai tabungan. Melalui mitra permata, keuntungan- keuntungan yang akan diperoleh nasabah meliputi jaminan pengembalian akumulasi dana tabungan saat masa asuransi berakhir atau tertanggung meninggal dunia, pengembangan investasi atas akumulasi dana tabungan dengan jaminan hasil investasi minimal sebesar 4,5 % per tahun. Fleksibilitas penetapan besaran uang pertanggungan meninggal dunia pada saat mengawali perjanjian asuransi, fleksibilitas penambahan premi maksimal satu tahun sebelum polis habis kontrak.Selama ini strategi pemasaran yang telah diterapkan oleh AJB Bumiputera 1912 untuk produk berdasarkan manfaat yang diberikan, harga berdasarkan besarnya nilai pertanggungan, promosi sebatas personal selling dan pendistribusiannya secara langsung dengan mengandalkan agen asuransi sekaligus berperan sebagai personal selling.

 

Kesimpulan :

Metodologi Penelitian Penelitian ini dilaksanakan pada PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 cabang Ambon. Dalam penulisan ini, hanya terdapat satu variabel yaitu strategi pemasaran produk asuransi Mitra Permata pada PT AJB Bumiputera 1912 Cabang Ambon. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dalam bentuk analisis kuantitatif dalam bentuk perhitungan pangsa pasar produk asuransi Mitra Permata dan analisis kualitatif dalam bentuk desain strategi pemasaran produk Asuransi Mitra Permata.  

Hasil Penelitian dan Pembahasan Perhitungan Pangsa Pasar Pangsa pasar merupakan persentasi penjualan perusahaan terhadap keseluruhan penjualan pada pasar asuransi yang sejenis dengan asuransi Mitra Permata. Dengan demikian dalam perhitungan pangsa pasar, terlebih dahulu diidentifikasi produk pesaing dan jumlah penjualannya. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, produk asuransi yang sejenis dengan asuransi Mitra Permata adalah JS Link Equity Fund yang dipasarkan oleh PT Asuransi

Senin, 04 Maret 2013

asuransi keuangan pertemuan ke dua



Pritta desica 
SMSI 01
15110399

Multiplier : efek ganda
Uang : flow -> semakin banyak keluar semakin banak masuk
Main actor dalam aliran uang = Bank
Keuntungan –laba ditahan =(laba yang dibayarkan )
Asset =
1.Kas tunai
 2.Kredit loan (Kredit investasi,komersial,konsumtif)
 3.Other asset
 4. Simpenan di BI (Sering disebut R/K DPD BI ->reverse requirement,min 8% dari deposit)

Liabilities
1.Deposit (time deposit,(deposito),saving deposit(tabungan),deman deposit(giro)
2.Securities(obligasi(pasar modal)
3.Capital (modal disetor,laba ditahan,stock saham)
Kewajiban lembaga keuangan untuk membayar sejumlah i1 ( i deposito,i tabungan, i giro,i obligasi)

i2
LDR(loan to deposit ratio) =  x 100 % = maks 110%

Simpanan di BI gunanya : liquiditos(jangka pendek)
                                                Cliring


Seseorang yang punya simpanan di Giro bisa bertransaksi dengan (bilyet giro) dan cek multiplier  nilai uang yang di bank dan cek bertambah, bisa karena pemakaian cek
R/K di BI digunakan untuk menjadi perantara pencairan cek yang dilakukan bukan pada tempat cek tersebut dikeluarkan
Kliring : proses untuk melakukan pencairan cek beda bank.
RTGS : Real time Gross Settlement

Periode 2 minggu hari kerja
Surat
Saldo
Nota debet keluar
+
Nota debet masuk
-
Nota kredit keluar
-
Nota kredit masuk
+

(menang)+/-(kalah)


Terjadi di pasar uang antar bank (PUAB)
(call money) over night bunganya
Call money adalah pinjaman bank yang kalah kliring kepada bank yang menang kliring
Bank membutuhkan Sistem Informasi karena untuk optimalisasi komposisi persentase untuk simpanan 80% di BI

Law of the large number -> berfungsi untuk meminimalkan resiko
Bank akan memilih 1000 orang dengan tabungan 1000 rupiah daripada 1 orang dengan nominal 1 juta rupiah
Biaya jasa/fee : biaya yang dilakukan u/pengiriman uang antar bank kliring,transfer ,inkaso,L/C (letter of clearing,bank garansi,safe deposit box)
Bank : Produk-> Spread Interest
                Jasa->free

Special drawing right (SDR) sertifkat yang menyatakan 1 negara memiliki sejumlah emas