Minggu, 10 Maret 2013

ANALISIS JURNAL ASURANSI


Asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) dalam    prespektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 
Oleh :
FREDERIC HAMONANGAN TUMANGGOR

Pasal 246 menyebutkan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.   Dari definisi tersebut, kita dapat mengambil 3 unsur tentang pengertian asuransi yaitu :  a. Terdapat suatu kerugian akibat adanya suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak        mendapatkan keuntungan yang diharapkan akibat dari suatu peristiwa yang       tidak pasti terjadi.  b. Pihak tertanggung berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung        sekaligus atau dengan angsuran.  c. Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada tertanggung,       sekaligus atau secara angsuran jika terjadi / terlaksana unsur pada point a.4  

 Dari pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau e-commerce, dapat  menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaksi elektronik ini kita kenal sebagai cyber assurance.   Apabila kita analisis dari pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi e- commerce yang antara lain : pembeli, penjual (merchant), issuer, acquirer, dan lembaga otoritas sertifikat (LOS), sesungguhnya pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce) adalah lembaga otoritas

                                                              4 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Bandung, Penerbit PT Intermasa,1987, hal 1

sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaksi elektronik, karena pihak perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamanan websitenya kepada Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberikan perlindungan penuh terhadap website e-commerce yang dimilikinya dari serangan para cybercrime.   Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) mengalihkan resiko yang ia emban kepada pihak perusahaan asuransi, dengan perjanjian asuransi antara pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) terhadap perusahaan asuransi.  Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.   Kewajiban penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung yaitu pemberian ganti rugi. Ganti rugi oleh penanggung dalam asuransi e-commerce diberikan bila tertanggung mengalami peristiwa di mana tertanggung gagal melaksanakan jasa profesinya atau oleh siapapun tertanggung dianggap bertanggung jawab secara hukum atas jasa   Dalam secure electronic transaction objek yang dimaksud adalah kunci kriptografi yang memiliki kemungkinan untuk dicuri. Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi harus menyatakan:5 1. hari dibuatnya asuransi; 2. nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;  3. suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan; 4. jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi; 5. bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung; 

                                                              5 Elisatris Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic ( e-commerce ) Melalui Lembaga Asuransi, Eprint Artikel Universitas Pajajaran, Bandung,  2011 hal  15

6. Saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud; 7. Premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang diasuransikan.  8. Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak. 

 

Kesimpulan :

1.  Bagi perusahaan penyedia jasa e-commerce, hendaknya mempercayakan perlindungan website miliknya kepada Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) yang dapat menjamin keamanan website e-commerce dari segala bentuk kejahatan dunia maya ( cybercrime ). Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) ini sesungguhnya sangat rentan terhadap kerugian, karena keamanan suatu website e-commerce merupakan tanggung jawab LOS. Sehingga menurut penulis, untuk mengurai resiko kerugian yang terjadi, hendaknya Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) juga mengasuransikan resikonya kepada perusahaan asuransi, sehingga terjadi pengalihan resiko dari Lembaga Ortoritas Sertifikat (LOS) kepada perusahaan asuransi. 2.  Bagi Pemerintah, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa baru dalam transaksi bisnis e-commerce. Menurut penulis, pemerintah hendaknya melakukan revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, yang seharusnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia Layanan e-commerce, Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi lewat dunia maya, akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar